BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Suku Minangkabau atau Minang (seringkali disebut Orang Padang) adalah suku yang berasal dari provinsi Sumatera Barat. Suku ini terutama terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agama Islam. Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al Qur’an) merupakan cerminan adat Minang yang berlandaskan Islam.
Suku Minang terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Kurang lebih dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Untuk di luar wilayah Indonesia, suku Minang banyak terdapat di Malaysia (terutama Negeri Sembilan) dan Singapura.
1.2 BATASAN MASALAH
Dalam mengenal kebuadayaan Minagkabau yang sangat kaya ini, agar lebih fokus terhadap permasalahan yang diangkat, maka penulis tidak terlalu luas memberikan batasan masalah dalam membahas kebudayaan Minangkabau ini. Adapun batasan masalahnya adalah asal usul Minangkabau itu sendiri, Macam-Macam Adat yang Ada di Minangkabau, Sistem Pemerintahan, Sistem Kekerabatan, Upacara Adat Minangkabau, Aneka sastra dan Aneka permainan juga kesenian anak nagari Minangkabau.
1.3 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebudayaan Minangkabau itu lebih dalam. Agar kita paham begitu banyak kebudayaan-kebudayaan yang adalah di negara Indonesia. Sehingga ada rasa untuk mempertahankan, memelihara, dan melestarikan kebudayaan bangsa ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ASAL USUL MENURUT TAMBO ALAM MINANGKABAU
Tiga anak dari Raja Iskandar Zulkarnain (Alexander Agung) dari Makadunia (Macedonia) iaitu Maharajo Alif, Maharajo Japang dan Maharajo Dirajo berlayar bersama, dan saat dalam perjalanan mereka bertengkar sehingga mahkota kerajaan jatuh ke dalam laut.
Maharajo Dirajo yang membawa Cati Bilang Pandai –seorang pandai emas- berhasil membuat satu serupa dengan mahkota yang hilang itu. Mahkota itu lalu ia serahkan kepada abang-abangnya, tetapi mereka mengembalikannya kepada Maharajo Dirajo karena ia dianggap yang paling berhak menerima, yaitu karena telah berhasil menemukannya. Mereka adik beradik lalu berpisah. Maharajo Alif meneruskan perjalanan ke Barat dan menjadi Raja di Bizantium, sedang Maharajo Japang ke Timur lalu menjadi menjadi Raja di China dan Jepang (Jepun), manakala Maharajo Dirajo ke Selatan sedang perahunya terkandas di puncak Gunung Merapi saat Banjir Nabi Nuh melanda. Begitu banjir surut, dari puncak gunung Merapi yang diyakini sebagai asal alam Minangkabau turunlah rombongan Maharajo Dirajo dan berkampung disekitarnya. Mulanya wujud Teratak lalu berkembang menjadi Dusun lalu jadi Nagari lalu jadilah Koto dan akhirnya menjadi Luhak. Daerah Minangkabau yang asal adalah disekitar Merapi, Singgalang, Tandikat dan Saga. Semuanya terbagi atas 3 Luhak atau Luhak Nan Tigo. Luhak ini membawahi daerah Rantau. Jadi ada 3 luhak dengan 3 rantau :
- Luhak AGAM berpusat di BUKITTINGGI dengan Rantau PASAMAN
- Luhak TANAHDATAR berpusat di BATUSANGKAR dengan Rantau SOLOK
- Luhak LIMAPULUH KOTA berpusat di PAYA KUMBUH dengan Rantau KAMPAR
2.2 TAMBO MINANGKABAU
Alkisah pada masa lalu Ranah Minangkabau mendapat ancaman serangan dari kerajaan yang kuat dari daerah Jawa. Untuk menghindari pertempuran fisik yang pasti banyak memakan korban, orang Minangkabau melakukan diplomasi dan mengusulkan agar peperangan tersebut diganti dengan adu kerbau. Usul tersebut disetujui oleh raja dari Jawa, kemudian dikirimlah kerbau yang besar dan perkasa. Dari Minangkabau disiapkan anak kerbau tetapi yang kehausan dan di tanduknya dipasang taji. Saat dimulai pertarungan, ketika anak kerbau yang masih kecil itu menoleh ke kerbau dari Jawa, serta merta menyeruduk perut lawannya yang dikira ibunya dan menikam kerbau dari Jawa hingga mati. Raja Jawa mengakui kemenangan ini dan akhirnya mengurungi niatnya untuk menyerang Minangkabau. Sejak itulah orang Minangkabau konon memakai nama Minangkabau yang berarti Menang Dalam Pertandingan Kerbau sebagai identitas budayanya.
2.3 WILAYAH MINANGKABAU
Wilayah budaya Minangkabau adalah wilayah tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya kebudayaan Minangkabau. Dalam tambo alam Minangkabau dikatakan wilayah Minangkabau adalah sebagai berikut:
Nan salilik gunuang Marapi |
:
|
Daerah luhak nan tigo |
Saedaran gunuang Pasaman |
:
|
Daerah di sekeliling gunung Pasaman |
Sajajaran Sago jo Singgalang |
:
|
Daerah sekitar gunung Sago dan gunung Singgalang |
Saputaran Talang jo Kurinci |
:
|
Daerah sekitar gunung Talang dan gunung Kerinci |
Dari Sirangkak nan badangkang |
:
|
Daerah Pariangan Padang Panjang dan sekitarnya |
Hinggo buayo putiah daguak |
:
|
Daerah di Pesisir Selatan hingga Muko-Muko |
Sampai ka pintu rajo hilia |
:
|
Daerah Jambi sebelah barat |
Hinggo durian ditakuak rajo |
:
|
Daerah yang berbatasan dengan Jambi |
Sipisau-pisau hanyuik |
:
|
Daerah sekitar Indragiri Hulu hingga gunung Sailan |
Sialang balantak basi |
:
|
Daerah sekitar gunung Sailan dan Singingi |
Hinggo aia babaliak mudiak |
:
|
Daerah hingga ke rantau pesisir sebelah timur |
Sailiran batang Bangkaweh |
:
|
Daerah sekitar danau Singkarak dan batang Ombilin |
Sampai ka ombak nan badabua |
:
|
Daerah hingga Samudra Indonesia |
Sailiran batang Sikilang |
:
|
Daerah sepanjang pinggiran batang Sikilang |
Hinggo lauik nan sadidieh |
:
|
Daerah yang berbatasan dengan Samudra Indonesia |
Ka timua Ranah Aia Bangih |
:
|
Daerah sebelah timur Air Bangis |
Rao jo Mapat Tunggua |
:
|
Daerah di kawasan Rao dan Mapat Tunggua |
Gunuang Mahalintang |
:
|
Daerah perbatasan dengan Tapanuli selatan |
Pasisia banda sapuluah |
:
|
Daerah sepanjang pantai barat Sumatra |
Taratak aia itam |
:
|
Daerah sekitar Silauik dan Lunang |
Sampai ka Tanjuang Simalidu
Pucuak Jambi Sambilan Lurah |
:
|
Daerah hingga Tanjung Simalidu |
Batas wilayah Minangkabau menurut tambo:
Utara |
:
|
Sikilang Aia Bangih |
Timur |
:
|
Durian ditakuak rajo, buayo putiah daguak, sialang balantak basi |
Selatan |
:
|
Taratak aia itam, Muko-Muko |
Barat |
:
|
Ombak nan badabua |
|
|
|
Wilayah Minangkabau dibagi tiga, yaitu daerah darek, daerah rantau, dan daerah pasisia.
1.4 NAGARI SALINGKUANG ADAT
Nagari adalah suatu tempat atau wilayah yang mengandung satu kesatuan wilayah, satu kesatuan masyarakat, dan satu kesatuan adat.
Syarat-syarat nagari:
babalai – bamusajik |
:
|
Memiliki tempat musyawarah (balai) dan masjid |
basuku – banagari |
:
|
Memiliki minimal empat suku dan suatu wilayah tertentu |
bakorong – bakampuang |
:
|
Memiliki korong dan kampung |
balabuah – batapian |
:
|
Memiliki jalan dan tempat mandi/sumber air |
basawah – baladang |
:
|
Memiliki sawah dan ladang sebagai sumber kehidupan |
bagalanggang – pamedanan |
:
|
Memiliki gelanggang dan lapangan tempat keramaian |
bapandam – panguburan |
:
|
Memiliki tanah pemakaman |
Nagari sebagai kesatuan adat memiliki kebebasan untuk mengurus nagarinya sendiri sesuai adat yang berlaku. Dalam pituah adat disebut kusuik bulu paruah manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan.
Pemerintahan di sebuah nagari diatur menutut tingkatan berikut:
- Suku, dipimpin oleh mamak/penghulu suku.
- Buah Paruik (kumpulan orang sekaum), dipimpin oleh mamak/penghulu kaum.
- Kampuang (kumpulan rumah gadang yang berdekatan), dipimpin oleh tuo kampuang.
- Rumah Gadang, dipimpin oleh tungganai.
Terbentuknya suatu nagari melalui urutan seperti dalam kata-kata adat berikut:
taratak mulo dibuek
sudah taratak manjadi dusun
sudah dusun manjadi koto
baru bakampuang banagari.
1.5 ADAT DI MINANGKABAU
Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik dikanduang adat.
Ada empat tingkatan adat di Minangkabau.
1. Adat Nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati; atau adat babuhua mati.
Adat nan sabana adat bersumber dari alam. Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai. Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam takambang jadi guru.
Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau. Ia berfungsi sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.
2. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang direncanakan, dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias.
Orang Minangkabau mempercayai dua orang tokoh sebagai perancang, perencana, dan penyusun adat nan diadatkan, yaitu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang.
Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau. Diungkapkan dalam ajaran
Minangkabau sebagai berikut:
Bajanjangnaiak,batanggo turun.
Naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh.
Titiak dari langik, tabasuik dari bumi.
Penggabungan kedua sistem ini ibarat hubungan legislatif dan eksekutif di sistem pemerintahan saat ini.
3. Adat Nan Taradat
Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingkuang nagari.
Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut alua jo patuik, patuik jo mungkin. Aspirasi yang disalurkan ke dalam adat istiadat ialah aspirasi yang sesuai dengan adat jo limbago, manuruik barih jo balabeh, manuruik ukuran cupak jo gantang, manuruik alua jo patuik.
Ada dua proses terbentuknya adat istiadat. Pertama, berdasarkan usul dari anak nagari, anak kemenakan, dan masyarakat setempat. Kedua, berdasarkan fenomena atau gejala yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Ini diungkapkan dalam kato pusako:
Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang.
Elok dipakai, buruak dibuang.
Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan.
1.6 ADAT BASANDI SYARAK
Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, orang Minang memanfaatkan alam sebagai sumber ajarannya. Mereka menggali nilai-nilai yang diberikan alam. Ini diungkapkan dalam filsafat orang Minangkabau alam takambang jadi guru.
Ketika agama Islam masuk, pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara adat Minangkabau dengan agama Islam, karena alam yang dijadikan pedoman hidup masyarakat Minangkabau adalah ciptaan Allah semata. Itulah sebabnya ketika Islam masuk langsung diterima oleh orang Minangkabau.
Dalam sejarah, timbulnya Perang Paderi yang disebabkan pertentangan kaum adat dan kaum agama (Islam), semata-mata timbul karena politik adu domba Belanda. Namun kaum adat dan kaum agama segera mencari penyelesaian. Awal abad XIX dilaksanakan pertemuan pangulu tigo luhak beserta ulamanya. Pertemuan ini melahirkan Piagam Bukik Marapalam yang menegaskan bahwa antara adat dan Islam tidak bertentangan.
Adat bapaneh, syarak balinduang.
Syarak mangato, adat mamakai.
Adat bapaneh, syarak balinduang maksudnya adat bagaikan tubuh, agama sebagai jiwa. Antara tubuh dan jiwa tidak bisa dipisahkan. Syarak mangato, adat mamakai maksudnya syarak memberikan hukum dan syariat, adat mengamalkan apa yang difatwakan agama. Simpulan piagam ini lazim disebut adat jo syarak sanda-manyanda, kemudian lebih dikenal lagi dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
1.7 KESELARASAN DI MINANGKABAU
Laras (lareh) adalah dasar pemerintahan menurut adat Minangkabau. Kelarasan adalah sistem pemerintahan menurut adat Minangkabau. Ada dua kelarasan di Minangkabau, yaitu Kelarasan Bodi Caniago dan Kelarasan Koto Piliang.
Bodi Caniago
|
Koto Piliang
|
Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang |
Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Katumangguangan |
Berdaulat pada rakyat, diungkapkan:
putuih rundiangan dek sakato
rancak rundiangan disapakati
kato surang dibulek-i
kato basamo kato mufakat
saukua mako manjadi, sasuai mako takanak
tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati
di lahia lah samo nyato, di batin buliah diliek-i |
Berpusat pada pimpinan, diungkapkan:
nan babarih nan bapaek
nan baukua nan bacoreng
titiak dari ateh, turun dari tanggo
tabujua lalu, tabalintang patah |
Semboyannya mambasuik dari bumi |
Semboyannya titiak dari ateh |
Bersifat demokratis |
Bersifat otokratis |
Pengambilan keputusan mengutamakan kata mufakat. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan hanya berasal dari pimpinan saja, akan tetapi masyarakatnya ikut dilibatkan. |
Pengambilan keputusan berpedoman pada kebijaksanaan dari atas. Segala bentuk keputusan datangnya dari atas. Masyarakat tinggal menerima apa yang telah ditetapkan. |
Penggantian gelar pusaka secara hiduik bakarelaan, artinya penghulu bisa diganti jika sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya |
Penggantian gelar pusaka secara mati batungkek budi, artinya penghulu baru bisa diganti jika sudah meninggal |
Pewarisan gelar disebut gadang bagilia, artinya gelar penghulu boleh digilirkan pada kaum mereka walau bukan saparuik, asalkan melalui musyawarah adat |
Pewarisan gelar disebut patah tumbuah hilang baganti, artinya gelar penghulu harus tetap di pihak mereka yang saparuik (sekeluarga). |
Rumah gadang lantainya rata saja dari ujung sampai pangkal |
Rumah gadang mempunyai anjung pada lantai kiri dan kanan |
Menurut tambo, daerah kebesarannya:
- Tanjuang Nan Ampek
- Tanjuang Alam
- Tanjuang Sungayang
- Tanjuang Barulak
- Tanjuang Bingkuang
- Lubuak Nan Tigo
- Lubuak Sikarah
- Lubuak Simauang
- Lubuak Sipunai
Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Bunta. |
Menurut tambo, daerah kebesarannya:
- Langgam Nan Tujuah
- Singkarak – Saningbaka
- Sulik Aia – Tanjuang Balik
- Padang Gantiang
- Saruaso
- Labutan – Sungai Jambu
- Batipuah
- Simawang – Bukik Kanduang
- Basa Ampek Balai
- Sungai Tarab
- Saruaso
- Padang Gantiang
- Sumaniak
Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Panjang. |
Kekuasaan penghulu sama di nagari, disebut pucuak tagerai. |
Penghulunya bertingkat-tingkat, disebut pucuak bulek, urek tunggang. Tingkatannya adalah panghulu pucuak, panghulu kaampek suku, dan panghulu andiko. |
1.8 UNSUR PIMPINAN PENGHULU
Panghulu ditinggikan sedikit dalam berbagai urusan adat. Panghulu dalam ungkapan adat dinyatakan sebagai berikut.
Kayu gadang di tangah koto,
bapucuak sabana bulek,
baurek sabana tunggang,
batang gadang tampek basanda,
dahannyo tampek bagantuang,
ureknyo tampek baselo,
daun rimbun tampek balinduang,
tampek balinduang kapanehan,
tampek bataduah kahujanan.
Nan tinggi tampak jauah,
nan dakek jolong basuo,
ka pai tampek batanyo,
ka pulang tampek babarito.
Fungsi seorang panghulu ialah memimpin anak kamanakan dan masyarakat di nagari dengan mengikuti alur adat yang berlaku dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan nenek moyang orang Minangkabau.
Panghulu mempunyai tiga pembantu, yaitu:
- Malin, yaitu pembantu panghulu dalam menyelenggarakan berbagai urusan keagamaan.
- Manti, yaitu pembantu panghulu di bidang tatalaksana pemerintahan.
- Dubalang, yaitu pembantu panghulu di bidang keamanan.
Semua pembantu itu dinyatakan di dalam adat sebagai berikut:
Panghulu sabagai bumi,
malin sabagai aia,
manti sabagai angin,
dubalang sabagai api.
Panghulu mahukum sapanjang adat,
malin mahukum sapanjang syarak,
manti mahukum sapanjang sangketo,
dubalang mahukum tuhuak parang.
Panghulu di pintu utang,
malin di pintu syarak,
manti di pintu sangketo,
dubalang di pintu mati.
1.9 BENTUK RUMAH GADANG
Ciri-ciri rumah gadang:
- Berbentuk segiempat dan mengembang ke atas. Tonggak bagian luarnya tidak lurus ke atas, melainkan sedikit miring ke luar.
- Atapnya melengkung seperti tanduk kerbau, sedangkan badan rumah landai seperti kapal. Bagian atap yang runcing disebut gonjong.
- Berbentuk rumah panggung. Lantainya tinggi, kira-kira 2 meter dari tanah.
Rumah gadang mempunyai nama yang beraneka ragam. Penamaannya tergantung jumlah lanjar (ruang dari depan ke belakang) dan gonjong.
- Lipek pandan, berlanjar dua, bergonjong dua.
- Balah bubuang, berlanjar tiga, bergonjong empat.
- Gajah maharam, berlanjar empat, bergonjong enam atau lebih.
Bagian dalam rumah gadang:
- Ruang bagian depan, merupakan ruang lepas dan tidak berkamar-kamar. Ruang ini berfungsi sebagai ruang pertemuan keluarga, tempat diselenggarakan administrasi keluarga, dan tempat musyawarah. Ruangan ini bernaung di bawah kekuasaan mamak.
- Ruang bagian tengah, hanya ada jikarumah terdiri atas tiga lanjar. Ruang ini merupakan tempat menerima tamu perempuan.
- Ruang bagian belakang, terdiri dari beberapa kamar yang jumlahnya tergantung pada besar rumah dan jumlah penghuninya. Setiap kamar adalah milik anak perempuan. Ruangan ini bernaung di bawah kekuasaan ibu.
RANGKIANG
Rangkiang adalah bangunan kecil yang berderet di halaman, merupakan tempat menyimpan padi milik kaum. Jumlahnya 2 – 6 buah. Bentuknya ada yang bergonjong dua, dan ada yang tidak bergonjong. Pintunya terletak pada singok, yaitu bagian segitiga loteng. Untuk mencapai pintu ini dibuatlah tangga bambu yang dapat dipindah-pindahkan.
Ada empat jenis rangkiang:
1. Rangkiang Si Tinjau Lauik
Berguna untuk menyimpan padi setelah panen. Letaknya di tengah rangkiang yang lain. Tipenya lebih langsing dari yang lain, berdiri di atas empat tiang penyangga. Padi di dalamnya berguna untuk membeli barang kebutuhan rumah tangga yang tidak dapat dibuat sendiri.
2. Rangkiang Si Bayau-Bayau
Berguna untuk menyimpan padi yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Letaknya di sebelah kanan rangkiang yang lain. Tipenya gemuk, berdiri di atas enam tiang.
3. Rangkiang Si Tangguang Lapa
Berguna untuk menyimpan padi cadangan. Tipenya bersegi, berdiri di atas empat tiang. Padinya pada masa paceklik digunakan untuk membantu masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan.
4. Rangkiang Kaciak
Berguna untuk menyimpan padi abuan yang digunakan untuk benih dan biaya mengerjakan sawah pada musim tanam berikutnya. Tipenya lebih kecil dan rendah, tidak bergonjong, berbeda dari rangkiang yang lain.
1.10 TATA KRAMA DI RUMAH GADANG
1. Duduk di Rumah Gadang
Orang di rumah gadang duduk di lantai dengan bersila (laki-laki) atau bersimpuh (perempuan). Tempat duduk seseorang ditentukan oleh fungsinya dalam kekerabatan. Mamak rumah duduk membelakangi dinding depan dan menghadap ke ruang tengah/bilik. Ini melambangkan mamak rumah senantiasa mengawasi kamanakannya. Sebaliknya urang sumando duduk membelakangi bilik dan menghadap ke pintu luar atau halaman. Ini melambangkan urang sumando adalah tamu terhormat di rumah gadang dan merupakan abu di ateh tunggua.
2. Berbicara di Rumah Gadang
Berbicara di rumah gadang memerlukan tenggang rasa yang tinggi. Raso jo pareso menjadi patokan. Berbicara harus diiringi sopan santun yang telah diatur sedemikian rupa.
Di rumah gadang berlaku kato nan ampek:
- Kato mandaki, dari yang muda kepada yang lebih tua.
- Kato manurun, dari yang tua kepada yang lebih muda.
- Kato mandata, sesama orang yang kedudukannya sama.
- Kato malereng, urang sumando kepada mamak rumah, minantu kepada mintuo, dan sebaliknya.
3. Berbuat dan Bertindak di Rumah Gadang
Setiap perbuatan dan tindakan ada aturannya. Aturan ini diungkapkan dalam “kato-kato”, misalnya malabihi ancak-ancak, mangurangi sio-sio (dalam bertindak jangan berlebihan) atau kato sapatah dipikiri, jalan salangkah madok suruik (pikirkan akibat dalam melakukan sesuatu).
1.11 SISTEM KEKERABATAN MINANGKABAU
Istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
Mamak
Kamanakan |
:
: |
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki |
Sumando
Pasumandan |
:
: |
hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki |
Minantu
Mintuo |
:
: |
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri |
Induak bako
Anak pisang |
:
: |
ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan |
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
- Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.
- Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan.
Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.
Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.
1.12 BENTUK PERKAWINAN MATRILINEAL
Perkawinan di Minangkabau diatur oleh syarak dan adat. Perkawinan menurut syarak saja (disebut kawin gantuang) dianggap belum selesai.
1. Perkawinan dalam suku/nagari
Ini adalah bentuk perkawinan yang lebih dianjurkan di Minangkabau. Namun yang ideal lagi adalah perkawinan antar keluarga terdekat, seperti: menikahi anak mamak (pulang ka mamak) atau menikahi kamanakan bapak (pulang ka bako).
2. Perkawinan luar suku
Ini berarti menikah dengan orang non-Minangkabau. Perkawinan dengan perempuan dari luar suku Minangkabau tidak disukai karena bisa merusak struktur adat. Si anak tidak akan mempunyai suku. Sebaliknya, perkawinan dengan laki-laki luar suku Minangkabau tidak dipermaslahkan, karena tidak merusak struktur adat dan anak tetap mempunyai suku dari ibunya.
3. Perkawinan terlarang (perkawinan pantang)
- Perkawinan yang dilarang sesuai syariat Islam, seperti menikahi ibu, ayah, saudara, anak saudara seibu dan sebapak, dll.
- Perkawinan yang merusak sistem adat, yakni menikahi orang yang setali darah menurut garis ibu, orang sekaum, atau orang sesuku.
- Perkawinan yang dilarang untuk memelihara kerukunan sosial, seperti menikahi orang yang diceraikan kerabat, memadu perempuan yang sekerabat, menikahi anak tiri saudara kandung, atau menikahi orang yang dalam pertunangan.
Orang yang tetap melakukan perkawinan terlarang ini akan diberi sanksi, misalnya membubarkan perkawinan itu, diusir dari kampung, atau hukum denda dengan meminta maaf pada semua pihak pada suatu perjamuan dengan memotong seekor atau dua ekor ternak
1.13 UPACARA ADAT MINANGKABAU
BATAGAK PANGHULU
Batagak panghulu adalah upacara pengangkatan panghulu. Sebelum upacara peresmiannya, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
- Baniah, yaitu menentukan calon penghulu baru.
- Dituah cilakoi, yaitu diperbincangkan baik buruknya calon dalam sebuah rapat.
- Panyarahan baniah, yaitu penyerahan calon penghulu baru.
- Manakok ari, yaitu perencanaan kapan acara peresmiannya akan dilangsungkan.
Peresmian pengangkatan panghulu dilaksanakan dengan upacara adat. Upacara ini disebut malewakan gala. Hari pertama adalah batagak gadang, yakni upacara peresmian di rumah gadang yang dihadiri urang nan ampek jinih dan pemuka masyarakat. Panghulu baru menyampaikan pidato. Lalu panghulu tertua memasangkan deta dan menyisipkan sebilah keris tanda serah terima jabatan. Akhirnya panghulu baru diambil sumpahnya, dan ditutup dengan doa. Hari kedua adalah hari perjamuan. Hari berikutnya panghulu baru diarak ke rumah bakonya diringi bunyi-bunyian.
BATAGAK RUMAH
Batagak rumah adalah upacara mendirikan rumah gadang. Kegiatannya sebagai berikut.
- Mufakat Awal
Upacara batagak rumah dimulai dengan permufakatan orang sekaum, membicarakan letak rumah yang tepat, ukurannya, serta kapan waktu mengerjakannya. Hasil mufakat disampaikan pada panghulu suku, lalu panghulu suku ini menyampaikan rencana mereka pada panghulu suku-suku yang lain.
- Maelo Kayu
Maelo kayu yaitu kegiatan untuk menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan, umumnya kayu-kayu. Penebangan dan pemotongan kayu dilakukan secara gotong royong. Kayu yang dijadikan tiang utama direndam dulu dalam lumpur atau air yang terus berganti. Tujuannya agar kayu-kayu itu awet dan sulit dimakan rayap.
- Mancatak Tiang Tuo
Mancatak tiang tuo yaitu pekerjaan pertama dalam membuat rumah. Bahan-bahan yang akan digunakan diolah lebih lanjut.
- Batagak Tiang
Acara ini dilakukan setelah bahan-bahan siap diolah. Pertama, tiang-tiang ditegakkan dengan bergotong royong. Tiang rumah gadang tidak ditanamkan di tanah, tetapi hanya diletakkan di atas batu layah (gepeng). Karena itulah rumah gadang jarang rusak bila terjadi gempa atau angin badai.
- Manaiakkan Kudo-Kudo
Ini adalah melanjutkan pembangunan rumah setelah tiang-tiang didirikan.
- Manaiak-i Rumah
Manaiak-i rumah adalah acara terakhir dari upacara batagak rumah, dilakukan setelah rumah selesai. Pada acara ini diadakan perjamuan tanda terima kasih pada semua pihak dan doa syukur pada Allah SWT.
UPACARA PERKAWINAN
- Pinang-Maminang
Acara ini diprakarsai pihak perempuan. Bila calon suami untuk si gadis sudah ditemukan, dimulailah perundingan para kerabat untuk membicarakan calon itu. Pinangan dilakukan oleh utusan yang dipimpin mamak si gadis. Jika pinangan diterima, perkawinan bisa dilangsungkan.
- Batimbang Tando
Batimbang tando adalah upacara pertunangan. Saat itu dilakukan pertukaran tanda bahwa mereka telah berjanji menjodohkan anak kamanakan mereka. Setelah pertunangan barulah dimulai perundingan pernikahan.
- Malam Bainai
Bainai adalah memerahkan kuku pengantin dengan daun pacar/inai yang telah dilumatkan. Yang diinai adalah keduapuluh kuku jari. Acara ini dilaksanakan di rumah anak daro (pengantin wanita) beberapa hari sebelum hari pernikahan. Acara ini semata-mata dihadiri perempuan dari kedua belah pihak.
- Pernikahan
Pernikahan dilakukan pada hari yang dianggap paling baik, biasanya Kamis malam atau Jumat. Acara pernikahan diadakan di rumah anak daro atau di masjid.
- Basandiang dan Perjamuan
Basandiang adalah duduknya kedua pengantin di pelaminan untuk disaksikan tamu-tamu yang hadir pada pesta perjamuan. Kedua pengantin memakai pakaian adat Minangkabau. Acara biasanya dipusatkan di rumah anak daro, jadi segala keperluan dan persiapan dilakukan oleh pihak perempuan.
- Manjalang
Manjalang merupakan acara berkunjung. Acara ini dilaksanakan di rumah marapulai (pengantin laki-laki). Para kerabat menanti anak daro yang datang manjalang. Kedua pengantin diiringi kerabat anak daro dan perempuan yang menjujung jamba, yaitu semacam dulang berisi nasi, lauk pauk, dsb.
UPACARA TURUN MANDI
Upacara turun mandi dimaksudkan untuk menghormati keturunan yang baru lahir dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat bahwa di kaum tersebut telah lahir keturunan baru. Upacara ini dilaksanakan di rumah orang tua si anak saat anak tersebut berumur tiga bulan. Di sini, si anak dimandikan oleh bakonya. Selain itu juga ada perjamuan.
UPACARA KEKAH
Upacara kekah (akikah) merupakan syariat agama Islam. Ini dimaksudkan sebagai upacara syukuran atas titipan Allah SWT berupa anak kepada kedua orang tuanya. Waktu pelaksanaannya bermacam-macam. Upacara dilaksanakan di rumah ibu si anak atau di rumah bakonya. Acara dimulai dengan pembukaan. Lalu seekor kambing disembelih, dibersihkan, lalu dimasak. Acara dilanjutkan dengan doa, lalu makan bersama.
UPACARA SUNAT RASUL
Sunat Rasul juga merupakan syariat Islam, tanda pendewasaan bagi seorang anak. Upacara biasanya diselenggarakan waktu si anak berumur 8 – 12 tahun, bertempat di rumah ibu si anak atau rumah keluarga terdekat ibu si anak. Acara dimulai dengan pembukaan, lalu si anak disunat, selanjutnya doa.
UPACARA TAMAIK KAJI
Tamaik kaji (khatam Qur’an) diadakan bila seorang anak yang telah mengaji di surau sebelumnya tamat membaca Al-Qur’an. Acara diadakan di rumah ibu si anak atau di surau/masjid tempat anak itu mengaji. Si anak disuruh membaca Al-Qur’an dihadapan seluruh orang yang hadir, dilanjutkan dengan makan bersama. Acara ini biasa pula dilakukan beramai-ramai.
UPACARA KEMATIAN
Pergi melayat (ta’ziah) ke rumah orang yang meninggal merupakan adat bagi orang Minangkabau. Tidak hanya karena dianjurkan ajaran Islam, tapi juga karena hubungan kemasyarakatan yang sangat akrab membuat mereka malu bila tidak datang melayat.
Upacara kematian dimaksudkan sebagai upacara penghormatan terakhir pada almarhum/ah. Umumnya upacara kematian lebih mengutamakan hal-hal yang wajib dilaksanakan menurut syariat Islam, yakni penyelenggaraan jenazah. Pada acara ini juga diiringi pidato/pasambahan adat.
Selanjutnya ada pula acara peringatan, seperti peringatan tujuh hati (manujuah hari), peringatan duo puluah satu hari, peringatan hari ke-40, lalu peringatan pada hari yang ke-100 (manyaratuih hari).
1.14 ANEKA PERMAINAN DAN KESENIAN ANAK NAGARI MINANGKABAU
SILAT
Silat adalah seni beladiri tradisional Minangkabau. Ada dua macam:
- Pencak silat, yaitu silat yang biasa digunakan untuk tari-tarian pertunjukan. Pemainnya disebut anak silek. Pencak silat dilakukan dua orang. Gayanya seperti gerakan silat, tapi tidak untuk menciderai lawan, tetapi hanya sebagai hiburan.
- Silat (silek), yaitu yang bertujuan untuk bela diri. Pesilat disebut pandeka. Ia punya aturan sendiri, yaitu musuah indak dicari, jikok basuo pantang diilakkan.
RANDAI
Randai dilaksanakan dalam bentuk teater arena. Permainan randai dilakukan dengan membentuk lingkaran, kemudian melangkah kecil-kecil secara perlahan, sambil menyampaikan cerita lewat nyanyian secara berganti-gantian. Cerita randai biasanya diambil dari kenyataan hidup di tengah masyarakat. Fungsinya sebagai seni pertunjukan untuk hiburan; sebagai penyampai pesan, nasihat, dan pendidikan. Semua gerakan randai dituntun oleh aba-aba salah seorang di antaranya, disebut janang.
SEPAK RAGO
Sepak rago merupakan sebuah olahraga tradisional. Permainannya mirip sepak takraw. Bedanya, bola sepak rago terbuat dari daun kelapa muda yang dianyam dan berbentuk kubus. Jumlah pemain antara 5 – 10 orang.
Dalam permainan sepak rago terdapat ajaran budi yang sangat tinggi, yakni seseorang dalam kehidupan memang harus lebih banyak berdialog dengan dirinya sendiri, berdiskusi, berbuat sesuatu untuk kesejahteraan hidupnya, dan tidak lupa bahwa ia berada di tengah masyarakat.
TARIAN RAKYAT
Tarian tradisional yang bersifat klasik di Minangkabau umumnya memiliki gerakan aktif dinamis, namun tetap berada dalam alur dan tatanan yang khas. Kekhasan ini terletak pada prinsip tari Minangkabau yang belajar kepada alam. Oleh karena itu, dinamisme gerakan tari-tari tradisi Minangkabau selalu merupakan perlambang dari unsur alam. Pengaruh agama Islam, keunikan adat matrilineal, dan kebiasan merantau masyarakat juga memberi pengaruh besar dalam jiwa sebuah tari.
Secara garis besar ada tiga macam tarian rakyat Minangkabau, yaitu:
- Tarian pencak, yaitu tarian yang gerakan dan prinsipnya menyerupai pencak.
Contoh : tari sewah, tari alo ambek, tari galombang.
- Tarian perintang, yaitu tarian yang dimainkan pemuda-pemudi untuk kegembiraan dan perintang waktu.
Contoh : tari piriang, tari galuak, tari kabau jalang.
- Tarian kaba, yaitu tarian yang mengangkat tema cerita (kaba).
Contoh : tari si kambang, tari ilau, tari tupai janjang, tari barabah mandi.
GAMAT
Gamat adalah kesenian Melayu yang melibatkan seni tari, seni suara, dan seni musik. Gamat biasanya dimainkan dalam acara keramaian. Jenis tari gamat yang terkenal adalah tari payung, tari selendang, dan tari saputangan.
TABUIK
Tabuik berkembang di daerah pesisir, khususnya Pariaman. Tabuik diselenggarakan tiap tahun. Permainan ini merupakan upacara peringatan terbunuhnya Husein, cucu Rasulullah SAW.
Acara dimulai pada 1 Muharram dengan mengambil tanah ke dasar sungai, melambangkan mengambil jasad Husein. Hari berikutnya tabuik mulai dibuat. Tabuik berbentuk keranda untuk mengusung mayat. Pada hari ke lima, tengah malam, orang mengambil pohun pisang dengan memancungnya dengan parang sekali putus. Ini melambangkan pembalasan putra Husein. Hari ke tujuh dimulai dengan mengarak jari-jari, semacam maket sebuah kubah. Ini mengisahkan pengikut Husein yang mencari jari-jari dan serpihan tubuh Husein yang dicincang musuh. Hari ke sembilan, mereka mengarak sorban Husein yang ditemukan. Acara puncak arak-arakan tabuik berlangsung pada hari ke sepuluh.
KARAWITAN
Minangkabau memiliki alat musik khas. Alat musik ini biasanya digunakan untuk mengiringi tari-tarian.
Alat musik tiup |
:
|
saluang, bansi, pupuik batang padi, sarunai, pupuik tanduak |
Alat musik pukul |
:
|
talempong, canang, tambur, rabano, indang, gandang, adok |
Alat musik gesek |
:
|
rabab (satu-satunya) |
|
|
|
Karya sastra Minangkabau adalah karya seni yang menggunakan bahasa Minangkabau sebagai mediumnya. Isinya membicarakan tentang manusia dan kemanusiaan, tentang hidup dan kehidupan masyarakat dan budaya Minangkabau.
1.15 KARYA SASTRA MINANGKABAU
Ciri umum karya sastra Minangkabau:
- Menggunakan bahasa Minangkabau.
- Berlatarbelakang budaya Minangkabau.
- Berbicara tentang manusia dan kemanusiaan Minangkabau.
- Berbicara tentang hidup dan kehidupan masyarakat Minangkabau.
- Diwarnai oleh kesenian Minangkabau.
Di dalam berbagai karya sastra Minangkabau akan sangat banyak ditemukan kata-kata adat. Ragam kata-kata adat itu misalnya:
-
- Kato petatah
Yaitu kata-kata yang mengandung patokan hukum atau norma-norma yang bisa menjadi tuntunan kehidupan.
Contoh : |
hiduik dikanduang adat |
-
- Kato petiti
Yaitu kata-kata yang bisa menjadi jembatan atau jalan yang bisa ditempuh dengan lebih baik untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kato petiti digunakan untuk menjelaskan kato petatah.
Contoh : |
adaik hiduik tolong-manolong, adaik mati janguak-manjanguak
adaik lai bari-mambari, adaik tidak basalang tenggang
karajo baiak baimbauan, karajo buruak bahambauan
(kato petiti untuk menjelaskan “hiduik dikanduang adat”) |
-
- Mamangan
Yaitu kalimat yang mengandung arti sebagai pegangan hidup, sebagai anjuran ataupun larangan.
Contoh : |
anak dipangku, kamanakan dibimbiang (anjuran)
gadang jan malendo, cadiak jan manjua (larangan) |
-
- Pituah
Yaitu kalimat yang mengandung ajaran nasihat yang bijaksana.
Contoh : |
bakato marandah-randah, mandi di ilia-ilia
lamak dek awak, katuju dek urang |
-
- Pameo
Yaitu kalimat yang jika dilihat artinya tampak berlawanan, bahkan tidak mungkin terjadi.
Contoh : |
duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang |
-
- Kieh
Yaitu kata-kata kiasan yang berisi sindiran.
Contoh : |
“ndeh, kuciang ko, banyak bana makan, manangkok mancik indak amuah!” |
Karya sastra Minangkabau dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu puisi dan prosa.
Pasambahan adat |
>> |
teks pidato yang menggunakan gaya bahasa sastra |
Pantun |
>> |
terdiri dari sampiran dan isi |
Talibun |
>> |
pantun yang terdiri dari 6 – 12 baris |
Seloka |
>> |
pantun 4 baris yang terdiri dari beberapa untai |
Gurindam |
>> |
saripati kata yang tersusun dalam 2 dan 4 baris |
Tambo |
>> |
sejarah yang dituangkan dalam bahasa sastra Minangkabau |
Kaba |
>> |
cerita-cerita yang mengandung nilai moral |