Archive for Juni, 2009


geo desa kota

UJIAN SEMESTER GEOGRAFI DESA KOTA

  1. Wilayah perdesaan Sumatera Barat mempunyai fungsi yang besar dalam perkembangan kota Padang. Jelaskan dengan contoh kenapa demikian !

Jawaban ;

Propinsi Sumatera Barat, terletak antara 0°54′ lintang utara – 3°30′ lintang selatan dan 98°36′-101°53′ bujur timur, merupakan wilayah daratan dan kepulauan yang berbatasan di sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara, di sebelah timur dengan Propinsi Riau, di sebelah selatan dengan Propinsi Bengkulu dan Jambi, dan di sebelah barat dengan Samudra Indonesia.

Wilayah perdesaan di Sumatera Barat mengalami kemajuan dikarenakan adanya pembangunan perdesaan. Pembangunan perdesaan adalah pembangunan yang terpadu antara pertanian, industry dan jasa dalam wilayah pedesaan. Pembangunan perdesaan  sebagai strategi memajukan kesejahteraan social dan kegiatan ekonomi di perdesaan. Walaupun Sumatra Barat di hadapkan dengan berbagai kendala yang erat kaitannya dengan kondisi geografis, dengan karakteristik fisik wilayah yang terdiri atas pegunungan bukit barisan di bagian barat provinsi. Tidak membuat semangat masyarakat dalam pembangunan perdesaan menjadi terhambat, justru dengan adanya berbagai kendala mereka berusaha untuk menjadikan ibukota provinsi Sumatra Barat menjadi lebih baik. Wilayah-wilayah yang ada di Sumatra Barat termasuk termasuk wilayah yang subur dan terkenal dengan jiwa pedagang. Yang menjadikan kota Padang sebagai pusat dari segala hal, mulai dari pusat perdagangan, pusat pendidikan dan lain sebagainya. Contohnya, di wilayah perdesaan mereka membuat home industry yang mana hasil dari industrinya di bawa ke kota Padang yang merupakan pusat dari segala hal. Dengan demikian tanpa disengaja peran masyarakat desa membawa peran yang besar terhadap perkembangan kota Padang.

  1. Untuk menentukan potensi nagari, dilakukan penilaian aspek alam, penduduk dan kelembagaan. Jelaskan apakah ketiga aspek tersebut beserta indikatornya sudah menggambarkan seluruh potensi geografis yang ada?

Jawaban :

Dalam menentukan suatu potensi yang menonjol pada sebuah nagari diperlukan penilaian. Penilaian aspek alam yang berhubungan dengan unsur-unsur alam yang terdiri dari :

  • Hasil alam yang memperhatikan tipe desa berdasarkan mata pencaharian penduduk
  • Orbitasi, yang memperhatikan jarak tempuh dari,dan ke desa dalam jam ( ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dan ibukota provinsi )
  • Prasarana jalan,
  • Fasilitas, yang memperhatikan gedung serbaguna, prasarana olahraga, sarana air bersih dan listrik.
  • Tata desa, yang memperhatikan kepemilikan peta tata guna tanah desa.
  • Potensi tanah, yang memperhatikan kedalaman sumber air bersih,dan keadaa air.
  • Tanah kas desa
  • Pemanfaatan pekarangan.

Penilaian tehadap aspek penduduk yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas penduduk yang terdiri dari:

  • Kepadatan penduduk
  • Status pemilikan alat produksi
  • Tingkat pendidikan
  • Putus sekolah
  • Keluarga berencana
  • Tenaga paramedis dan bidan
  • Dukun bayi terlatih
  • Kegotongroyongan

Penilaian terhadap aspek kelembagaan :

  • Lembaga pemerintahan
  • Lembaga social kemasyarakatan
  • Lembaga perekonomian
  • Lembaga pendidikan
  • Lembaga kesehatan
  • Lembaga keamanan
  • Lembaga keagamaan

Dari ketiga aspek beserta indikator yang sudah di jabarkan sudah menggambarkan seluruh potensi geografis yang ada. Apabila kita sudah menilai potensi-potensi yang ada pada suatu desa maka kita sudah mengetahui termasuk daerah manakah desa yang kita nilai tersebut, apakah termasuk Desa Potensi Tinggi dengan jumlah nilai yang dikumpulkan sekitar 201 – 300. Desa Potensi Sedang dengan jumlah nilai yang dikumpulkan sekitar 101 – 200. Dan Desa Potensi Rendah dengan jumlah nilai sekitar 0 – 100.

  1. Sejak dibangunnya jalan dua jalur padang – Duku – BIM, banyak bermunculan permukiman dan jasa lainnya di kiri kanan jalan. Jelaskanlah faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan penggunaan lahan tersebut?

Jawaban :

Faktor-faktor yang menyebabkan adanya perubahan penggunaan lahan pada jalur padang-Duku-BIM adalah

  • Pertambahan penduduk yang sangat tinggi.
  • Pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
  • Kurang adanya peraturan yang tegas dari pemerintah sehingga semakin semrawutnya daerah itu.
  • Tingginya arus urbanisasi.
  1. Jelaskanlah beda antara teori konsentris, teori sektor dan teori lipat ganda, baik dari segi kenampakan keruangannya, karakteristik masing-masing zonanya maupun dari segi nilai tanah pada masing-masing zona?

Jawaban ;

Teori Konsentris

–          Penggunaan lahan yang berbeda-beda.

–          Industry terletak pada jalur transport.

–          CBD mempunyai bentuk yang tidak teratur, ada segi 4 atau segi 6 persegi panjang,

Teori Sektor

–          Berbentuk sector-sektor tertentu dengan kekhasan tertentu.

–          Pada daerah yang relative tinggi dari kanan dan kirinya, bebas banjir, bebas dari pencemaran dan indah.

–          Kearah pertokoan yang tertata apik.

–          Ke arah bagian dari kota yang terbuka untuk pengembangan lebih lanjut dan tidak terdapat penghalang fisikal.

Teori Lipat Ganda

–          Perkembangan dan integrasi yang berlanjut dari sejumlah pusat-pusat kegiatan yang terpisah satu sama lain dalam system perkotaan.

–          Berada pada jalur yang terpisah-pisah.

  1. Setelah dilakukan observasi tentang pengertian kota secara morfologis dan yuridis administrative. Jelaskanlah kesimpulan apa yang dapat di temukan dari kota padang?

Jawaban :

Kota secara morfologis adalah suatu daerah tertentu dengan karakteristik tata guna lahan non agraris artinya building coverage lebih luas dari pada vegetation coverage, kepadatan penduduk yang tinggi serta pola jaringan jalan yang komplit.

Kota secara yuridis administrative adalah suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara yang diatur dalam undang-undang dengan batas administrasi tertentu yang berstatus kota.

Jadi kesimpulannya, Kota Padang adalah kota yang memiliki cirri secara morfologis dan yuridis administrasi. Sebagaimana kita tahu kota Padang termasuk kota yang berkembang secara pesat dan jarang ditemukannya vegetation coverage, dan kota Padang juga memiliki status hukum yang jelas.

  1. Jelaskanlah bagaimana kecendrungan masyarakat dalam memanfaatkan pusat-pusat pelayanan ekonomi yang ada ( pola belanja)?

Jawaban :

Kecendrungan masyarakat dalam memanfaatkan pusat-pusat pelayanan ekonomi ( pola belanja ) tergantung dari penghasilannya. Apabila ia termasuk dalam kelas atas maka ia cendrung memanfaatkan pusat pelayanan yang terbaik, dan apabila ia termasuk dalam kelas menengah ia memanfaatkan pusat pelayanan yang ada di daerahnya, begitu juga dengan masyarakat kelas bawah ia hanya bisa memanfaatka pusat pelayanan yang terdekat dengan wilayah tempat tinggalnya.

Sebagai contoh, Masyarakat kelas atas pasti berbelanja ke Jakarta, masyarakat kelas menengah berbelanja di Padang dan masyarakat kelas bawah hanya berbelanja di warung dekat rumah.

Jadi pusat-pusat pelayanan tertentu hanya bisa dinikmati apabila mempunyai dana yang cukup.

  1. Menurut Turner ada tiga klasifikasi masyarakat yang bertempat tinggal di kota.

–          Jelaskanlah ketiga kelas masyarakat tersebut?

–          Menurut teori perkembangan kota, pada zona mana saja lapisan masyarakat tersebut bertempat tinggal, dan jelaskan mengapa demikian?

Jawaban :

–          Tiga klasifikasi kelas masyarakat :

  1. Bridge headers yaitu golongan yang baru datang di kota. Yang berpenghasilan rendah terdiri dari pasangan keluarga masih muda atau bujangan dan belum punya rumah sendiri.( kelas bawah )
  2. Cosolidators , yaitu golongan yang sudah agak lama tinggal di kota.( kelas menengah)
  3. Status seekers, yaitu golongan yang sudah lama berada di kota atau sudah mapan.( kelas atas)

–          Pada teori perkembangan kota terdapat pada zona mana saja lapisan masyarakat ini tinggal?

Teori konsentris,

# daerah peralihan atau transition zone terdapat lapisan masyarakat bridge headers, maka pada daerah         ini terbentuk “ slum area”.

# Pada zona perumahan pekerja yang bebas terdapat lapisan masyarakat consolidators atau kelas menengah.

# pada zona permukiman yang lebih baik terdapat lapisan masyarakat kelas ekonomi mengengah sampai tinggi ( Seekers).

Mengapa demikian?? Tempat tinggal masyarakat ini tergantung dari berbagai lapisan masyarakat yang ada. Ini terjadi karena tanpa disengaja, misalnya saja apabila ada masyarakat belum berpenghasilan lebih dari cukup maka dia cendrung memilih tempat tinggal yang sesuai dengan penghasilannya, begitu juga dengan masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi cendrung memilih tempat tinggal yang sesuai dengan penghasilan yang ia dapatkan.

  1. Jelaskanlah pengertian urbanisasi dari tinjauan kota secara individual maupun kota secara integral?

Jawaban :

Dari tinjauan kota secara individual adalah

# Gerak horizontal penduduk, mengalirnya penduduk pedesaan ke kota.

# Gerak horizontal keruangan, pemekaran kota secara alami.

Dari tinjauan kota secara integral adalah dalam suatu wilayah kota-kota. Tinjauan ini melibatkan kota-kota dalam suatu wilayah. Ukuran urbanisasi adalah :

–          Rasio antara penduduk yang tinggal di daerah perkotaan dengan jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di wilayah tertentu tempat kota tersebut berada.

–          Kenaikan persentase proporsi penduduk daerah perkotaan dalam jangka waktu tertentu.

  1. Buatlah draft proposal kasar tentang topik geografi desa kota meliputi judul, latar belakang, permasalahan dan tujuan!!

Jawaban :

Judul  :

RANCANGAN  TATA RUANG KOTA  DALAM  MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT.

Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan dominasi wilayah agraris. Selangkah demi selangkah pembangunan terus dijalankan dengan harapan bahwa Indonesia kelak akan bangkit bersama negara-negara maju lainnya seperti Amerika, Jepang, Inggris  dan lain-lain.

Perkembangan  daerah perkotaan di negara kita dicirikan oleh semakin berperannya masyarakat dan dunia usaha dalam mengarahkan kegiatan pembangunan di perkotaan.  Pembangunan nasional diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyelaraskan laju pertumbuhan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan serta membuka daerah terisolasi  dan mempercepat pembangunan kawasan Barat Indonesia.

Pembangunan masing-masing daerah tidak ditangani lagi oleh pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada pundak Pemerintah Daerah Tingkat II  untuk merencanakan, mengatur  dan mengembangkan  wilayahnya  masing-masing.  Maju atau mundurnya suatu daerah  sangat ditentukan oleh  kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan diketahui bahwa hingga saat ini belum ditemukan suatu rencana tata ruang yang memadai. Perlu diingat bahwa suatu wilayah yang dibangun tanpa perencanaan yang matang akan menimbulkan berbagai masalah, baik itu masalah dalam lingkungan fisik terhadap lingkungan sosial maupun lingkungan sosial terhadap lingkungan fisik. Oleh karena itu Padang sebagai ibukota provinsi yang masih perlu dibenahi tata ruang kotanya.

Salah satu masalah yang dihadapi  dalam kancah perencanaan perkotaan selama ini adalah  terlalu tercurah pada sisi pembangunan  (development), sehingga kurang memperhatikan  pelestarian (konservasi), baik menyangkut sumber daya alam maupun lingkungan binaan.

Strategi  Nasional Pengembangan Perkotaan (SNPP) dalam Soegijoko, 1999  memberi dua batasan kota, yaitu daerah perkotaan fungsional  yang  dicirikan oleh penduduk yang padat, fungsi dan fasilitas ekonomi;  dan daerah perkotaan administratif  ditentukan sebagai  kesatuan untuk tujuan administratif  yang biasanya bersifat kota tetapi sering pula meliputi  sub daerah yang secara fungsional masih bersifat pedesaan.

Batasan pengertian tentang rencana adalah hasil aktifitas formal untuk mengatur perkembangan dan perubahan masyarakat melalui penerapan ilmu dan pengetahuan  guna memecahkan masalah dan  mencapai tujuan  dari sistem sosial (Regional Planning: A Comprehensive View, 1974 dalam Soegijoko, 1999).

Tata ruang dalam arti luas  mencakup keterkaitan dan keserasian  tata guna lahan, tata guna air,  tata guna udara  serta alokasi sumberdaya  melalui koordinasi  dan upaya penyelesaian konflik antar kepentingan yang berbeda (Soegijoko, 1999).

Perencaan kota  merupakan  bagian dari  proses urbanisasi  yang disertai dengan penjelasan  tujuan perencanaan perkotaan  dengan penentuan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut,  yang nantinya akan  dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan, keinginan dan aspirasinya (Soegijoko, 1999).

Sebagai umpan balik dari permasalahan tersebut, maka akan diusahakan suatu rrancangan pembangunan yang ideal, yakni  harus memperhatikan dua aspek yang sangat penting, yaitu aspek sosial ekonomi budaya dan aspek fisik wilayah, atau dengan kata lain lingkungan fisiografi maupun lingkungan sosial ekonomi budaya. Sehingga kelak akan tercipta pembangunan yang berwawasan lingkungan.  Oleh karena itu akan disusun suatu  RANCANGAN  TATA RUANG KOTA  DALAM  MEWUJUDKAN  PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN  DI KOTA PADANG”.  Lokasi tersebut karena hingga saat ini, masih banyak yang perlu dibenahi demi untuk mencapainya kota yang berwawasan lingkungan.

Permasalahan

Berdasarkan latar belakang sebelumnya, maka  beberapa rumusan yang akan diteliti sebagai berikut:

a.   Bagaimanakah keadaan fisik geografi kota Padang?

b.   Bagaimanakah keadaan sosial ekonomi masyarakat Kota Padang?

c.  Bagaimanakah rencana tata ruang kota yang sesuai  untuk Kota Padang sebagai ibukota   provinsi Sumatra Barat?

Tujuan  Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah sebelumnya, maka penelitian ini bertujuan untuk:

  1. mengetahui keadaan fisik geografi Kota Padang.
  2. mengetahui keadaan sosial ekonomi Kota Padang.
  3. merancang  suatu model rencana tata ruang Kota  Padang.

akibat pemanasan global,,

Akibat pemanasan global, permukaan laut Indonesia naik 0,8 cm per tahun dan berdampak pada tenggelamnya pulau-pulau nusantara hampir satu meter dalam 15 tahun ke depan.
“Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi pihak yang sangat merasakan dampak pemanasan global ini perlahan tetapi pasti jika tak diatasi sejak sekarang”.
Dampak lain dari pemanasan global adalah terjadinya pergeseran iklim dari yang seharusnya Juni  sudah musim kemarau, Kalimantan dan Sumatra malah masih mengalami banjir besar dan bulan September yang seharusnya sudah dimulai musim hujan bergeser mulai November.
Data dampak pemanasan global lainnya misalnya mencairnya glasier di pegunungan Himalaya, meningkatnya frekuensi badai di Kepulauan Pasifik Selatan, pemutihan karang secara massal dan berdampak pada kematian di Great Barrier Reef Australia, berkurangnya persediaan air bersih di sungai Mekong dan lain-lain.
Menurutnya, indikasi pemanasan global lain yang begitu jelas dirasakan misalnya kenaikan suhu yang ekstrem beberapa waktu belakangan ini misalnya suhu di Kalimantan yang biasanya sekitar 35 derajat Celcius naik menjadi 39 derajat Celcius.
Di Sumatra, tambahnya, yang biasanya berkisar pada 33-34 derajat naik menjadi 37 derajat, dan di Jakarta yang biasanya 32-34 naik menjadi 36 derajat Celcius. Pemanasan global itu akibat meningkatnya kegiatan manusia yang terkait dengan penggunaan bahan bakar fosil, kegiatan melepas emisi (efek rumah kaca) dan menyebabkan tertahannya radiasi matahari dalam atmosfer bumi ditambah lagi dengan penebangan hutan.

huTan owh hutan…

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.  Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997].  Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran.  Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu  tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada  tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

minang kaBau…

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Suku Minangkabau atau Minang (seringkali disebut Orang Padang) adalah suku yang berasal dari provinsi Sumatera Barat. Suku ini terutama terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agama Islam. Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al Qur’an) merupakan cerminan adat Minang yang berlandaskan Islam.

Suku Minang terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Kurang lebih dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Untuk di luar wilayah Indonesia, suku Minang banyak terdapat di Malaysia (terutama Negeri Sembilan) dan Singapura.

1.2   BATASAN MASALAH

Dalam mengenal kebuadayaan Minagkabau yang sangat kaya ini, agar lebih fokus terhadap permasalahan yang diangkat, maka penulis tidak terlalu luas memberikan batasan masalah dalam membahas kebudayaan Minangkabau ini. Adapun batasan masalahnya adalah asal usul Minangkabau itu sendiri, Macam-Macam Adat yang Ada di Minangkabau, Sistem Pemerintahan, Sistem Kekerabatan, Upacara Adat Minangkabau, Aneka sastra dan Aneka permainan juga kesenian anak nagari Minangkabau.

1.3     TUJUAN

Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebudayaan Minangkabau itu lebih dalam. Agar kita paham begitu banyak kebudayaan-kebudayaan yang adalah di negara Indonesia. Sehingga ada rasa untuk mempertahankan, memelihara, dan melestarikan kebudayaan bangsa ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1     ASAL USUL MENURUT TAMBO ALAM MINANGKABAU

Tiga anak dari Raja Iskandar Zulkarnain (Alexander Agung) dari Makadunia (Macedonia) iaitu Maharajo Alif, Maharajo Japang dan Maharajo Dirajo berlayar bersama, dan saat dalam perjalanan mereka bertengkar sehingga mahkota kerajaan jatuh ke dalam laut.

Maharajo Dirajo yang membawa Cati Bilang Pandai –seorang pandai emas- berhasil membuat satu serupa dengan mahkota yang hilang itu. Mahkota itu lalu ia serahkan kepada abang-abangnya, tetapi mereka mengembalikannya kepada Maharajo Dirajo karena ia dianggap yang paling berhak menerima, yaitu karena telah berhasil menemukannya. Mereka adik beradik lalu berpisah. Maharajo Alif meneruskan perjalanan ke Barat dan menjadi Raja di Bizantium, sedang Maharajo Japang ke Timur lalu menjadi menjadi Raja di China dan Jepang (Jepun), manakala Maharajo Dirajo ke Selatan sedang perahunya terkandas di puncak Gunung Merapi saat Banjir Nabi Nuh melanda. Begitu banjir surut, dari puncak gunung Merapi yang diyakini sebagai asal alam Minangkabau turunlah rombongan Maharajo Dirajo dan berkampung disekitarnya. Mulanya wujud Teratak lalu berkembang menjadi Dusun lalu jadi Nagari lalu jadilah Koto dan akhirnya menjadi Luhak. Daerah Minangkabau yang asal adalah disekitar Merapi, Singgalang, Tandikat dan Saga. Semuanya terbagi atas 3 Luhak atau Luhak Nan Tigo. Luhak ini membawahi daerah Rantau. Jadi ada 3 luhak dengan 3 rantau :

  1. Luhak AGAM berpusat di BUKITTINGGI dengan Rantau PASAMAN
  2. Luhak TANAHDATAR berpusat di BATUSANGKAR dengan Rantau SOLOK
  3. Luhak LIMAPULUH KOTA berpusat di PAYA KUMBUH dengan Rantau KAMPAR

2.2    TAMBO MINANGKABAU

Alkisah pada masa lalu Ranah Minangkabau mendapat ancaman serangan dari kerajaan yang kuat dari daerah Jawa. Untuk menghindari pertempuran fisik yang pasti banyak memakan korban, orang Minangkabau melakukan diplomasi dan mengusulkan agar peperangan tersebut diganti dengan adu kerbau.  Usul tersebut disetujui oleh raja dari Jawa, kemudian dikirimlah kerbau yang besar dan perkasa. Dari Minangkabau disiapkan anak kerbau tetapi yang kehausan dan di tanduknya dipasang taji. Saat dimulai pertarungan, ketika anak kerbau yang masih kecil itu menoleh ke kerbau dari Jawa, serta merta menyeruduk perut lawannya yang dikira ibunya dan menikam kerbau dari Jawa  hingga mati. Raja Jawa mengakui kemenangan ini dan akhirnya mengurungi niatnya untuk menyerang Minangkabau. Sejak itulah orang Minangkabau konon memakai nama Minangkabau yang berarti Menang Dalam Pertandingan Kerbau sebagai identitas budayanya.

2.3    WILAYAH MINANGKABAU

Wilayah budaya Minangkabau adalah wilayah tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya kebudayaan Minangkabau. Dalam tambo alam Minangkabau dikatakan wilayah Minangkabau adalah sebagai berikut:

Nan salilik gunuang Marapi

:

Daerah luhak nan tigo
Saedaran gunuang Pasaman

:

Daerah di sekeliling gunung Pasaman
Sajajaran Sago jo Singgalang

:

Daerah sekitar gunung Sago dan gunung Singgalang
Saputaran Talang jo Kurinci

:

Daerah sekitar gunung Talang dan gunung Kerinci
Dari Sirangkak nan badangkang

:

Daerah Pariangan Padang Panjang dan sekitarnya
Hinggo buayo putiah daguak

:

Daerah di Pesisir Selatan hingga Muko-Muko
Sampai ka pintu rajo hilia

:

Daerah Jambi sebelah barat
Hinggo durian ditakuak rajo

:

Daerah yang berbatasan dengan Jambi
Sipisau-pisau hanyuik

:

Daerah sekitar Indragiri Hulu hingga gunung Sailan
Sialang balantak basi

:

Daerah sekitar gunung Sailan dan Singingi
Hinggo aia babaliak mudiak

:

Daerah hingga ke rantau pesisir sebelah timur
Sailiran batang Bangkaweh

:

Daerah sekitar danau Singkarak dan batang Ombilin
Sampai ka ombak nan badabua

:

Daerah hingga Samudra Indonesia
Sailiran batang Sikilang

:

Daerah sepanjang pinggiran batang Sikilang
Hinggo lauik nan sadidieh

:

Daerah yang berbatasan dengan Samudra Indonesia
Ka timua Ranah Aia Bangih

:

Daerah sebelah timur Air Bangis
Rao jo Mapat Tunggua

:

Daerah di kawasan Rao dan Mapat Tunggua
Gunuang Mahalintang

:

Daerah perbatasan dengan Tapanuli selatan
Pasisia banda sapuluah

:

Daerah sepanjang pantai barat Sumatra
Taratak aia itam

:

Daerah sekitar Silauik dan Lunang
Sampai ka Tanjuang Simalidu
Pucuak Jambi Sambilan Lurah

:

Daerah hingga Tanjung Simalidu

Batas wilayah Minangkabau menurut tambo:

Utara

:

Sikilang Aia Bangih
Timur

:

Durian ditakuak rajo, buayo putiah daguak, sialang balantak basi
Selatan

:

Taratak aia itam, Muko-Muko
Barat

:

Ombak nan badabua

Wilayah Minangkabau dibagi tiga, yaitu daerah darek, daerah rantau, dan daerah pasisia.

1.4     NAGARI SALINGKUANG ADAT

Nagari adalah suatu tempat atau wilayah yang mengandung satu kesatuan wilayah, satu kesatuan masyarakat, dan satu kesatuan adat.

Syarat-syarat nagari:

babalai – bamusajik

:

Memiliki tempat musyawarah (balai) dan masjid
basuku – banagari

:

Memiliki minimal empat suku dan suatu wilayah tertentu
bakorong – bakampuang

:

Memiliki korong dan kampung
balabuah – batapian

:

Memiliki jalan dan tempat mandi/sumber air
basawah – baladang

:

Memiliki sawah dan ladang sebagai sumber kehidupan
bagalanggang – pamedanan

:

Memiliki gelanggang dan lapangan tempat keramaian
bapandam – panguburan

:

Memiliki tanah pemakaman

Nagari sebagai kesatuan adat memiliki kebebasan untuk mengurus nagarinya sendiri sesuai adat yang berlaku. Dalam pituah adat disebut kusuik bulu paruah manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan.

Pemerintahan di sebuah nagari diatur menutut tingkatan berikut:

  1. Suku, dipimpin oleh mamak/penghulu suku.
  2. Buah Paruik (kumpulan orang sekaum), dipimpin oleh mamak/penghulu kaum.
  3. Kampuang (kumpulan rumah gadang yang berdekatan), dipimpin oleh tuo kampuang.
  4. Rumah Gadang, dipimpin oleh tungganai.

Terbentuknya suatu nagari melalui urutan seperti dalam kata-kata adat berikut:

taratak mulo dibuek
sudah taratak manjadi dusun
sudah dusun manjadi koto
baru bakampuang banagari.

1.5     ADAT DI MINANGKABAU

Orang Minangkabau terkenal dengan adatnya. Adat sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu dalam petatah Minangkabau diungkapkan, hiduik dikanduang adat.

Ada empat tingkatan adat di Minangkabau.

1.  Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati; atau adat babuhua mati.

Adat nan sabana adat bersumber dari alam. Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai. Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam takambang jadi guru.

Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau. Ia berfungsi sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.

2.  Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang direncanakan, dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias.

Orang Minangkabau mempercayai dua orang tokoh sebagai perancang, perencana, dan penyusun adat nan diadatkan, yaitu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang.

Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau. Diungkapkan dalam ajaran

Minangkabau sebagai berikut:

Bajanjangnaiak,batanggo turun.
Naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh.
Titiak dari langik, tabasuik dari bumi.

Penggabungan kedua sistem ini ibarat hubungan legislatif dan eksekutif di sistem pemerintahan saat ini.

3.  Adat Nan Taradat

Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingkuang nagari.

Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan.

4.  Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut alua jo patuik, patuik jo mungkin. Aspirasi yang disalurkan ke dalam adat istiadat ialah aspirasi yang sesuai dengan adat jo limbago, manuruik barih jo balabeh, manuruik ukuran cupak jo gantang, manuruik alua jo patuik.

Ada dua proses terbentuknya adat istiadat. Pertama, berdasarkan usul dari anak nagari, anak kemenakan, dan masyarakat setempat. Kedua, berdasarkan fenomena atau gejala yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Ini diungkapkan dalam kato pusako:

Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang.
Elok dipakai, buruak dibuang.
Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan.

1.6     ADAT BASANDI SYARAK

Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, orang Minang memanfaatkan alam sebagai sumber ajarannya. Mereka menggali nilai-nilai yang diberikan alam. Ini diungkapkan dalam filsafat orang Minangkabau alam takambang jadi guru.

Ketika agama Islam masuk, pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara adat Minangkabau dengan agama Islam, karena alam yang dijadikan pedoman hidup masyarakat Minangkabau adalah ciptaan Allah semata. Itulah sebabnya ketika Islam masuk langsung diterima oleh orang Minangkabau.

Dalam sejarah, timbulnya Perang Paderi yang disebabkan pertentangan kaum adat dan kaum agama (Islam), semata-mata timbul karena politik adu domba Belanda. Namun kaum adat dan kaum agama segera mencari penyelesaian. Awal abad XIX dilaksanakan pertemuan pangulu tigo luhak beserta ulamanya. Pertemuan ini melahirkan Piagam Bukik Marapalam yang menegaskan bahwa antara adat dan Islam tidak bertentangan.

Adat bapaneh, syarak balinduang.
Syarak mangato, adat mamakai.

Adat bapaneh, syarak balinduang maksudnya adat bagaikan tubuh, agama sebagai jiwa. Antara tubuh dan jiwa tidak bisa dipisahkan. Syarak mangato, adat mamakai maksudnya syarak memberikan hukum dan syariat, adat mengamalkan apa yang difatwakan agama. Simpulan piagam ini lazim disebut adat jo syarak sanda-manyanda, kemudian lebih dikenal lagi dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

1.7     KESELARASAN DI MINANGKABAU

Laras (lareh) adalah dasar pemerintahan menurut adat Minangkabau. Kelarasan adalah sistem pemerintahan menurut adat Minangkabau. Ada dua kelarasan di Minangkabau, yaitu Kelarasan Bodi Caniago dan Kelarasan Koto Piliang.

Bodi Caniago

Koto Piliang

Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang Dikembangkan dan dipimpin oleh Datuak Katumangguangan
Berdaulat pada rakyat, diungkapkan:
putuih rundiangan dek sakato
rancak rundiangan disapakati
kato surang dibulek-i
kato basamo kato mufakat
saukua mako manjadi, sasuai mako takanak
tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati
di lahia lah samo nyato, di batin buliah diliek-i
Berpusat pada pimpinan, diungkapkan:
nan babarih nan bapaek
nan baukua nan bacoreng
titiak dari ateh, turun dari tanggo
tabujua lalu, tabalintang patah
Semboyannya mambasuik dari bumi Semboyannya titiak dari ateh
Bersifat demokratis Bersifat otokratis
Pengambilan keputusan mengutamakan kata mufakat. Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama, bukan hanya berasal dari pimpinan saja, akan tetapi masyarakatnya ikut dilibatkan. Pengambilan keputusan berpedoman pada kebijaksanaan dari atas. Segala bentuk keputusan datangnya dari atas. Masyarakat tinggal menerima apa yang telah ditetapkan.
Penggantian gelar pusaka secara hiduik bakarelaan, artinya penghulu bisa diganti jika sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya Penggantian gelar pusaka secara mati batungkek budi, artinya penghulu baru bisa diganti jika sudah meninggal
Pewarisan gelar disebut gadang bagilia, artinya gelar penghulu boleh digilirkan pada kaum mereka walau bukan saparuik, asalkan melalui musyawarah adat Pewarisan gelar disebut patah tumbuah hilang baganti, artinya gelar penghulu harus tetap di pihak mereka yang saparuik (sekeluarga).
Rumah gadang lantainya rata saja dari ujung sampai pangkal Rumah gadang mempunyai anjung pada lantai kiri dan kanan
Menurut tambo, daerah kebesarannya:

  • Tanjuang Nan Ampek
    1. Tanjuang Alam
    2. Tanjuang Sungayang
    3. Tanjuang Barulak
    4. Tanjuang Bingkuang
  • Lubuak Nan Tigo
    1. Lubuak Sikarah
    2. Lubuak Simauang
    3. Lubuak Sipunai

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Bunta.

Menurut tambo, daerah kebesarannya:

  • Langgam Nan Tujuah
    1. Singkarak – Saningbaka
    2. Sulik Aia – Tanjuang Balik
    3. Padang Gantiang
    4. Saruaso
    5. Labutan – Sungai Jambu
    6. Batipuah
    7. Simawang – Bukik Kanduang
  • Basa Ampek Balai
    1. Sungai Tarab
    2. Saruaso
    3. Padang Gantiang
    4. Sumaniak

Susunan kebesaran ini dinamakan Lareh Nan Panjang.

Kekuasaan penghulu sama di nagari, disebut pucuak tagerai. Penghulunya bertingkat-tingkat, disebut pucuak bulek, urek tunggang. Tingkatannya adalah panghulu pucuak, panghulu kaampek suku, dan panghulu andiko.

1.8     UNSUR PIMPINAN PENGHULU

Panghulu ditinggikan sedikit dalam berbagai urusan adat. Panghulu dalam ungkapan adat dinyatakan sebagai berikut.

Kayu gadang di tangah koto,
bapucuak sabana bulek,
baurek sabana tunggang,
batang gadang tampek basanda,
dahannyo tampek bagantuang,
ureknyo tampek baselo,
daun rimbun tampek balinduang,
tampek balinduang kapanehan,
tampek bataduah kahujanan.

Nan tinggi tampak jauah,
nan dakek jolong basuo,
ka pai tampek batanyo,
ka pulang tampek babarito.

Fungsi seorang panghulu ialah memimpin anak kamanakan dan masyarakat di nagari dengan mengikuti alur adat yang berlaku dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan nenek moyang orang Minangkabau.

Panghulu mempunyai tiga pembantu, yaitu:

  1. Malin, yaitu pembantu panghulu dalam menyelenggarakan berbagai urusan keagamaan.
  2. Manti, yaitu pembantu panghulu di bidang tatalaksana pemerintahan.
  3. Dubalang, yaitu pembantu panghulu di bidang keamanan.

Semua pembantu itu dinyatakan di dalam adat sebagai berikut:

Panghulu sabagai bumi,
malin sabagai aia,
manti sabagai angin,
dubalang sabagai api.

Panghulu mahukum sapanjang adat,
malin mahukum sapanjang syarak,
manti mahukum sapanjang sangketo,
dubalang mahukum tuhuak parang.

Panghulu di pintu utang,
malin di pintu syarak,
manti di pintu sangketo,
dubalang di pintu mati.

1.9     BENTUK RUMAH GADANG

Ciri-ciri rumah gadang:

  1. Berbentuk segiempat dan mengembang ke atas. Tonggak bagian luarnya tidak lurus ke atas, melainkan sedikit miring ke luar.
  2. Atapnya melengkung seperti tanduk kerbau, sedangkan badan rumah landai seperti kapal. Bagian atap yang runcing disebut gonjong.
  3. Berbentuk rumah panggung. Lantainya tinggi, kira-kira 2 meter dari tanah.

Rumah gadang mempunyai nama yang beraneka ragam. Penamaannya tergantung jumlah lanjar (ruang dari depan ke belakang) dan gonjong.

  • Lipek pandan, berlanjar dua, bergonjong dua.
  • Balah bubuang, berlanjar tiga, bergonjong empat.
  • Gajah maharam, berlanjar empat, bergonjong enam atau lebih.

Bagian dalam rumah gadang:

  1. Ruang bagian depan, merupakan ruang lepas dan tidak berkamar-kamar. Ruang ini berfungsi sebagai ruang pertemuan keluarga, tempat diselenggarakan administrasi keluarga, dan tempat musyawarah. Ruangan ini bernaung di bawah kekuasaan mamak.
  2. Ruang bagian tengah, hanya ada jikarumah terdiri atas tiga lanjar. Ruang ini merupakan tempat menerima tamu perempuan.
  3. Ruang bagian belakang, terdiri dari beberapa kamar yang jumlahnya tergantung pada besar rumah dan jumlah penghuninya. Setiap kamar adalah milik anak perempuan. Ruangan ini bernaung di bawah kekuasaan ibu.

RANGKIANG

Rangkiang adalah bangunan kecil yang berderet di halaman, merupakan tempat menyimpan padi milik kaum. Jumlahnya 2 – 6 buah. Bentuknya ada yang bergonjong dua, dan ada yang tidak bergonjong. Pintunya terletak pada singok, yaitu bagian segitiga loteng. Untuk mencapai pintu ini dibuatlah tangga bambu yang dapat dipindah-pindahkan.

Ada empat jenis rangkiang:

1.  Rangkiang Si Tinjau Lauik

Berguna untuk menyimpan padi setelah panen. Letaknya di tengah rangkiang yang lain. Tipenya lebih langsing dari yang lain, berdiri di atas empat tiang penyangga. Padi di dalamnya berguna untuk membeli barang kebutuhan rumah tangga yang tidak dapat dibuat sendiri.

2.  Rangkiang Si Bayau-Bayau

Berguna untuk menyimpan padi yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Letaknya di sebelah kanan rangkiang yang lain. Tipenya gemuk, berdiri di atas enam tiang.

3.  Rangkiang Si Tangguang Lapa

Berguna untuk menyimpan padi cadangan. Tipenya bersegi, berdiri di atas empat tiang. Padinya pada masa paceklik digunakan untuk membantu masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan.

4.  Rangkiang Kaciak

Berguna untuk menyimpan padi abuan yang digunakan untuk benih dan biaya mengerjakan sawah pada musim tanam berikutnya. Tipenya lebih kecil dan rendah, tidak bergonjong, berbeda dari rangkiang yang lain.

1.10     TATA KRAMA DI RUMAH GADANG

1.  Duduk di Rumah Gadang

Orang di rumah gadang duduk di lantai dengan bersila (laki-laki) atau bersimpuh (perempuan). Tempat duduk seseorang ditentukan oleh fungsinya dalam kekerabatan. Mamak rumah duduk membelakangi dinding depan dan menghadap ke ruang tengah/bilik. Ini melambangkan mamak rumah senantiasa mengawasi kamanakannya. Sebaliknya urang sumando duduk membelakangi bilik dan menghadap ke pintu luar atau halaman. Ini melambangkan urang sumando adalah tamu terhormat di rumah gadang dan merupakan abu di ateh tunggua.

2.  Berbicara di Rumah Gadang

Berbicara di rumah gadang memerlukan tenggang rasa yang tinggi. Raso jo pareso menjadi patokan. Berbicara harus diiringi sopan santun yang telah diatur sedemikian rupa.

Di rumah gadang berlaku kato nan ampek:

  • Kato mandaki, dari yang muda kepada yang lebih tua.
  • Kato manurun, dari yang tua kepada yang lebih muda.
  • Kato mandata, sesama orang yang kedudukannya sama.
  • Kato malereng, urang sumando kepada mamak rumah, minantu kepada mintuo, dan sebaliknya.

3.  Berbuat dan Bertindak di Rumah Gadang

Setiap perbuatan dan tindakan ada aturannya. Aturan ini diungkapkan dalam “kato-kato”, misalnya malabihi ancak-ancak, mangurangi sio-sio (dalam bertindak jangan berlebihan) atau kato sapatah dipikiri, jalan salangkah madok suruik (pikirkan akibat dalam melakukan sesuatu).

1.11     SISTEM KEKERABATAN MINANGKABAU

Istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:

Mamak
Kamanakan
:
:
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki
Sumando
Pasumandan
:
:
hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki
Minantu
Mintuo
:
:
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri
Induak bako
Anak pisang
:
:
ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan

Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:

  1. Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
    Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.
  2. Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan.
    Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).

Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.

Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.

Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.

1.12     BENTUK PERKAWINAN MATRILINEAL

Perkawinan di Minangkabau diatur oleh syarak dan adat. Perkawinan menurut syarak saja (disebut kawin gantuang) dianggap belum selesai.

1.  Perkawinan dalam suku/nagari

Ini adalah bentuk perkawinan yang lebih dianjurkan di Minangkabau. Namun yang ideal lagi adalah perkawinan antar keluarga terdekat, seperti: menikahi anak mamak (pulang ka mamak) atau menikahi kamanakan bapak (pulang ka bako).

2.  Perkawinan luar suku

Ini berarti menikah dengan orang non-Minangkabau. Perkawinan dengan perempuan dari luar suku Minangkabau tidak disukai karena bisa merusak struktur adat. Si anak tidak akan mempunyai suku. Sebaliknya, perkawinan dengan laki-laki luar suku Minangkabau tidak dipermaslahkan, karena tidak merusak struktur adat dan anak tetap mempunyai suku dari ibunya.

3.  Perkawinan terlarang (perkawinan pantang)

  • Perkawinan yang dilarang sesuai syariat Islam, seperti menikahi ibu, ayah, saudara, anak saudara seibu dan sebapak, dll.
  • Perkawinan yang merusak sistem adat, yakni menikahi orang yang setali darah menurut garis ibu, orang sekaum, atau orang sesuku.
  • Perkawinan yang dilarang untuk memelihara kerukunan sosial, seperti menikahi orang yang diceraikan kerabat, memadu perempuan yang sekerabat, menikahi anak tiri saudara kandung, atau menikahi orang yang dalam pertunangan.

Orang yang tetap melakukan perkawinan terlarang ini akan diberi sanksi, misalnya membubarkan perkawinan itu, diusir dari kampung, atau hukum denda dengan meminta maaf pada semua pihak pada suatu perjamuan dengan memotong seekor atau dua ekor ternak

1.13     UPACARA ADAT MINANGKABAU

BATAGAK PANGHULU

Batagak panghulu adalah upacara pengangkatan panghulu. Sebelum upacara peresmiannya, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:

  1. Baniah, yaitu menentukan calon penghulu baru.
  2. Dituah cilakoi, yaitu diperbincangkan baik buruknya calon dalam sebuah rapat.
  3. Panyarahan baniah, yaitu penyerahan calon penghulu baru.
  4. Manakok ari, yaitu perencanaan kapan acara peresmiannya akan dilangsungkan.

Peresmian pengangkatan panghulu dilaksanakan dengan upacara adat. Upacara ini disebut malewakan gala. Hari pertama adalah batagak gadang, yakni upacara peresmian di rumah gadang yang dihadiri urang nan ampek jinih dan pemuka masyarakat. Panghulu baru menyampaikan pidato. Lalu panghulu tertua memasangkan deta dan menyisipkan sebilah keris tanda serah terima jabatan. Akhirnya panghulu baru diambil sumpahnya, dan ditutup dengan doa. Hari kedua adalah hari perjamuan. Hari berikutnya panghulu baru diarak ke rumah bakonya diringi bunyi-bunyian.

BATAGAK RUMAH

Batagak rumah adalah upacara mendirikan rumah gadang. Kegiatannya sebagai berikut.

  1. Mufakat Awal
    Upacara batagak rumah dimulai dengan permufakatan orang sekaum, membicarakan letak rumah yang tepat, ukurannya, serta kapan waktu mengerjakannya. Hasil mufakat disampaikan pada panghulu suku, lalu panghulu suku ini menyampaikan rencana mereka pada panghulu suku-suku yang lain.
  2. Maelo Kayu
    Maelo kayu yaitu kegiatan untuk menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan, umumnya kayu-kayu. Penebangan dan pemotongan kayu dilakukan secara gotong royong. Kayu yang dijadikan tiang utama direndam dulu dalam lumpur atau air yang terus berganti. Tujuannya agar kayu-kayu itu awet dan sulit dimakan rayap.
  3. Mancatak Tiang Tuo
    Mancatak tiang tuo yaitu pekerjaan pertama dalam membuat rumah. Bahan-bahan yang akan digunakan diolah lebih lanjut.
  4. Batagak Tiang
    Acara ini dilakukan setelah bahan-bahan siap diolah. Pertama, tiang-tiang ditegakkan dengan bergotong royong. Tiang rumah gadang tidak ditanamkan di tanah, tetapi hanya diletakkan di atas batu layah (gepeng). Karena itulah rumah gadang jarang rusak bila terjadi gempa atau angin badai.
  5. Manaiakkan Kudo-Kudo
    Ini adalah melanjutkan pembangunan rumah setelah tiang-tiang didirikan.
  6. Manaiak-i Rumah
    Manaiak-i rumah adalah acara terakhir dari upacara batagak rumah, dilakukan setelah rumah selesai. Pada acara ini diadakan perjamuan tanda terima kasih pada semua pihak dan doa syukur pada Allah SWT.

UPACARA PERKAWINAN

  1. Pinang-Maminang
    Acara ini diprakarsai pihak perempuan. Bila calon suami untuk si gadis sudah ditemukan, dimulailah perundingan para kerabat untuk membicarakan calon itu. Pinangan dilakukan oleh utusan yang dipimpin mamak si gadis. Jika pinangan diterima, perkawinan bisa dilangsungkan.
  2. Batimbang Tando
    Batimbang tando adalah upacara pertunangan. Saat itu dilakukan pertukaran tanda bahwa mereka telah berjanji menjodohkan anak kamanakan mereka. Setelah pertunangan barulah dimulai perundingan pernikahan.
  3. Malam Bainai
    Bainai adalah memerahkan kuku pengantin dengan daun pacar/inai yang telah dilumatkan. Yang diinai adalah keduapuluh kuku jari. Acara ini dilaksanakan di rumah anak daro (pengantin wanita) beberapa hari sebelum hari pernikahan. Acara ini semata-mata dihadiri perempuan dari kedua belah pihak.
  4. Pernikahan
    Pernikahan dilakukan pada hari yang dianggap paling baik, biasanya Kamis malam atau Jumat. Acara pernikahan diadakan di rumah anak daro atau di masjid.
  5. Basandiang dan Perjamuan
    Basandiang adalah duduknya kedua pengantin di pelaminan untuk disaksikan tamu-tamu yang hadir pada pesta perjamuan. Kedua pengantin memakai pakaian adat Minangkabau. Acara biasanya dipusatkan di rumah anak daro, jadi segala keperluan dan persiapan dilakukan oleh pihak perempuan.
  6. Manjalang
    Manjalang merupakan acara berkunjung. Acara ini dilaksanakan di rumah marapulai (pengantin laki-laki). Para kerabat menanti anak daro yang datang manjalang. Kedua pengantin diiringi kerabat anak daro dan perempuan yang menjujung jamba, yaitu semacam dulang berisi nasi, lauk pauk, dsb.

UPACARA TURUN MANDI

Upacara turun mandi dimaksudkan untuk menghormati keturunan yang baru lahir dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat bahwa di kaum tersebut telah lahir keturunan baru. Upacara ini dilaksanakan di rumah orang tua si anak saat anak tersebut berumur tiga bulan. Di sini, si anak dimandikan oleh bakonya. Selain itu juga ada perjamuan.

UPACARA KEKAH

Upacara kekah (akikah) merupakan syariat agama Islam. Ini dimaksudkan sebagai upacara syukuran atas titipan Allah SWT berupa anak kepada kedua orang tuanya. Waktu pelaksanaannya bermacam-macam. Upacara dilaksanakan di rumah ibu si anak atau di rumah bakonya. Acara dimulai dengan pembukaan. Lalu seekor kambing disembelih, dibersihkan, lalu dimasak. Acara dilanjutkan dengan doa, lalu makan bersama.

UPACARA SUNAT RASUL

Sunat Rasul juga merupakan syariat Islam, tanda pendewasaan bagi seorang anak. Upacara biasanya diselenggarakan waktu si anak berumur 8 – 12 tahun, bertempat di rumah ibu si anak atau rumah keluarga terdekat ibu si anak. Acara dimulai dengan pembukaan, lalu si anak disunat, selanjutnya doa.

UPACARA TAMAIK KAJI

Tamaik kaji (khatam Qur’an) diadakan bila seorang anak yang telah mengaji di surau sebelumnya tamat membaca Al-Qur’an. Acara diadakan di rumah ibu si anak atau di surau/masjid tempat anak itu mengaji. Si anak disuruh membaca Al-Qur’an dihadapan seluruh orang yang hadir, dilanjutkan dengan makan bersama. Acara ini biasa pula dilakukan beramai-ramai.

UPACARA KEMATIAN

Pergi melayat (ta’ziah) ke rumah orang yang meninggal merupakan adat bagi orang Minangkabau. Tidak hanya karena dianjurkan ajaran Islam, tapi juga karena hubungan kemasyarakatan yang sangat akrab membuat mereka malu bila tidak datang melayat.

Upacara kematian dimaksudkan sebagai upacara penghormatan terakhir pada almarhum/ah. Umumnya upacara kematian lebih mengutamakan hal-hal yang wajib dilaksanakan menurut syariat Islam, yakni penyelenggaraan jenazah. Pada acara ini juga diiringi pidato/pasambahan adat.

Selanjutnya ada pula acara peringatan, seperti peringatan tujuh hati (manujuah hari), peringatan duo puluah satu hari, peringatan hari ke-40, lalu peringatan pada hari yang ke-100 (manyaratuih hari).

1.14     ANEKA PERMAINAN DAN KESENIAN ANAK NAGARI MINANGKABAU

SILAT

Silat adalah seni beladiri tradisional Minangkabau. Ada dua macam:

  1. Pencak silat, yaitu silat yang biasa digunakan untuk tari-tarian pertunjukan. Pemainnya disebut anak silek. Pencak silat dilakukan dua orang. Gayanya seperti gerakan silat, tapi tidak untuk menciderai lawan, tetapi hanya sebagai hiburan.
  2. Silat (silek), yaitu yang bertujuan untuk bela diri. Pesilat disebut pandeka. Ia punya aturan sendiri, yaitu musuah indak dicari, jikok basuo pantang diilakkan.

RANDAI

Randai dilaksanakan dalam bentuk teater arena. Permainan randai dilakukan dengan membentuk lingkaran, kemudian melangkah kecil-kecil secara perlahan, sambil menyampaikan cerita lewat nyanyian secara berganti-gantian. Cerita randai biasanya diambil dari kenyataan hidup di tengah masyarakat. Fungsinya sebagai seni pertunjukan untuk hiburan; sebagai penyampai pesan, nasihat, dan pendidikan. Semua gerakan randai dituntun oleh aba-aba salah seorang di antaranya, disebut janang.

SEPAK RAGO

Sepak rago merupakan sebuah olahraga tradisional. Permainannya mirip sepak takraw. Bedanya, bola sepak rago terbuat dari daun kelapa muda yang dianyam dan berbentuk kubus. Jumlah pemain antara 5 – 10 orang.

Dalam permainan sepak rago terdapat ajaran budi yang sangat tinggi, yakni seseorang dalam kehidupan memang harus lebih banyak berdialog dengan dirinya sendiri, berdiskusi, berbuat sesuatu untuk kesejahteraan hidupnya, dan tidak lupa bahwa ia berada di tengah masyarakat.

TARIAN RAKYAT

Tarian tradisional yang bersifat klasik di Minangkabau umumnya memiliki gerakan aktif dinamis, namun tetap berada dalam alur dan tatanan yang khas. Kekhasan ini terletak pada prinsip tari Minangkabau yang belajar kepada alam. Oleh karena itu, dinamisme gerakan tari-tari tradisi Minangkabau selalu merupakan perlambang dari unsur alam. Pengaruh agama Islam, keunikan adat matrilineal, dan kebiasan merantau masyarakat juga memberi pengaruh besar dalam jiwa sebuah tari.

Secara garis besar ada tiga macam tarian rakyat Minangkabau, yaitu:

  1. Tarian pencak, yaitu tarian yang gerakan dan prinsipnya menyerupai pencak.
    Contoh : tari sewah, tari alo ambek, tari galombang.
  2. Tarian perintang, yaitu tarian yang dimainkan pemuda-pemudi untuk kegembiraan dan perintang waktu.
    Contoh : tari piriang, tari galuak, tari kabau jalang.
  3. Tarian kaba, yaitu tarian yang mengangkat tema cerita (kaba).
    Contoh : tari si kambang, tari ilau, tari tupai janjang, tari barabah mandi.

GAMAT

Gamat adalah kesenian Melayu yang melibatkan seni tari, seni suara, dan seni musik. Gamat biasanya dimainkan dalam acara keramaian. Jenis tari gamat yang terkenal adalah tari payung, tari selendang, dan tari saputangan.

TABUIK

Tabuik berkembang di daerah pesisir, khususnya Pariaman. Tabuik diselenggarakan tiap tahun. Permainan ini merupakan upacara peringatan terbunuhnya Husein, cucu Rasulullah SAW.

Acara dimulai pada 1 Muharram dengan mengambil tanah ke dasar sungai, melambangkan mengambil jasad Husein. Hari berikutnya tabuik mulai dibuat. Tabuik berbentuk keranda untuk mengusung mayat. Pada hari ke lima, tengah malam, orang mengambil pohun pisang dengan memancungnya dengan parang sekali putus. Ini melambangkan pembalasan putra Husein. Hari ke tujuh dimulai dengan mengarak jari-jari, semacam maket sebuah kubah. Ini mengisahkan pengikut Husein yang mencari jari-jari dan serpihan tubuh Husein yang dicincang musuh. Hari ke sembilan, mereka mengarak sorban Husein yang ditemukan. Acara puncak arak-arakan tabuik berlangsung pada hari ke sepuluh.

KARAWITAN

Minangkabau memiliki alat musik khas. Alat musik ini biasanya digunakan untuk mengiringi tari-tarian.

Alat musik tiup

:

saluang, bansi, pupuik batang padi, sarunai, pupuik tanduak
Alat musik pukul

:

talempong, canang, tambur, rabano, indang, gandang, adok
Alat musik gesek

:

rabab (satu-satunya)

Karya sastra Minangkabau adalah karya seni yang menggunakan bahasa Minangkabau sebagai mediumnya. Isinya membicarakan tentang manusia dan kemanusiaan, tentang hidup dan kehidupan masyarakat dan budaya Minangkabau.

1.15    KARYA SASTRA MINANGKABAU

Ciri umum karya sastra Minangkabau:

  1. Menggunakan bahasa Minangkabau.
  2. Berlatarbelakang budaya Minangkabau.
  3. Berbicara tentang manusia dan kemanusiaan Minangkabau.
  4. Berbicara tentang hidup dan kehidupan masyarakat Minangkabau.
  5. Diwarnai oleh kesenian Minangkabau.

Di dalam berbagai karya sastra Minangkabau akan sangat banyak ditemukan kata-kata adat. Ragam kata-kata adat itu misalnya:

    • Kato petatah
      Yaitu kata-kata yang mengandung patokan hukum atau norma-norma yang bisa menjadi tuntunan kehidupan.
Contoh : hiduik dikanduang adat
    • Kato petiti
      Yaitu kata-kata yang bisa menjadi jembatan atau jalan yang bisa ditempuh dengan lebih baik untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kato petiti digunakan untuk menjelaskan kato petatah.
Contoh : adaik hiduik tolong-manolong, adaik mati janguak-manjanguak
adaik lai bari-mambari, adaik tidak basalang tenggang
karajo baiak baimbauan, karajo buruak bahambauan
(kato petiti untuk menjelaskan “hiduik dikanduang adat”)
    • Mamangan
      Yaitu kalimat yang mengandung arti sebagai pegangan hidup, sebagai anjuran ataupun larangan.
Contoh : anak dipangku, kamanakan dibimbiang (anjuran)
gadang jan malendo, cadiak jan manjua (larangan)
    • Pituah
      Yaitu kalimat yang mengandung ajaran nasihat yang bijaksana.
Contoh : bakato marandah-randah, mandi di ilia-ilia
lamak dek awak, katuju dek urang
    • Pameo
      Yaitu kalimat yang jika dilihat artinya tampak berlawanan, bahkan tidak mungkin terjadi.
Contoh : duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang
    • Kieh
      Yaitu kata-kata kiasan yang berisi sindiran.
Contoh : “ndeh, kuciang ko, banyak bana makan, manangkok mancik indak amuah!”

Karya sastra Minangkabau dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu puisi dan prosa.

    • Puisi
Pasambahan adat >> teks pidato yang menggunakan gaya bahasa sastra
Pantun >> terdiri dari sampiran dan isi
Talibun >> pantun yang terdiri dari 6 – 12 baris
Seloka >> pantun 4 baris yang terdiri dari beberapa untai
Gurindam >> saripati kata yang tersusun dalam 2 dan 4 baris
    • Prosa
Tambo >> sejarah yang dituangkan dalam bahasa sastra Minangkabau
Kaba >> cerita-cerita yang mengandung nilai moral